Rekonstruksi Politik Hukum Undang-Undang Aparatur Sipil Negara Berbasis Nilai Keadilan

Authors

  • Rahmat Saputra Fakultas Hukum, Universitas Bhayangkara Jakarta Raya

DOI:

https://doi.org/10.31599/krtha.v15i2.970

Keywords:

Rekonstruksi, Politik Hukum, UU ASN, Nilai Keadilan

Abstract

Tujuan Penelitian untuk menemukan dan menganalisis perlindungan hukum tenaga honorer dan PPPK setelah berlakuknya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara serta untuk menemukan dan menganalisis bentuk konstruksi baru politik hukum Undang-Undang Aparatur Sipil Negara yang berbasis nilai keadilan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Hasil penelitian perbedaan PNS dan PPPK yang tidak didasarkan pada sifat dan jenis pekerjaan telah melanggar asas keterpaduan yang mengamanatkan dibuatnya pengelolaan pegawai ASN yang terpadu secara nasional. UU ASN melanggar asas kepastian hukum, terutama dalam kaitannya dengan kejelasan hubungan kerja antara pemerintah dengan pegawai PPPK. Ketiadaan kepastian dan perlindungan menjadi pegawai tetap negara, termasuk bagi tenaga Tenaga Honorer, Pegawai Tidak Tetap, Pegawai Tetap Non-PNS, dan Tenaga Kontrak. Dalam upaya memberikan keadilan dan kepastian hukum bagi PPPK dan tenaga honorer, pegawai tidak tetap, Pegawai Tetap Non-PNS, dan Tenaga Kontrak yang selama ini telah mengabdi kepada Pemerintah, diharapkan penyusunan dan pembahasan RUU tentang Perubahan UU ASN.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Buku

Ahmad Syahrizal, 2006, Peradilan Konstitusi; Suatu Studi tentang Adjudikasi Konstitusional sebagai Mekanisme Penyelesaian Sengketa Normatif, cet. I, Jakarta: PT. Pradnya Paramita.

Bahder Johan Nasution, 2008, Metode Penelitian Ilmu Hukum, Bandung:Mandar Maju.

Hafid Abbas dalam buku Majda El Muhtaj, 2005, Hak Asasi Manusia dalam Konstitusi Indonesia Dari UUD 1945 sampai dengan Amandemen UUD 1945 Tahun 2002, Cet. 1, Jakarta: Prenada Media.

Haryanto, 1997, Pemerintahan, Jakarta: Rineka Cipta.

John Rawls, 1999, A Theory of Justice, revised ed. Cambridge, Ma: Harvard University Press.

M. Mas’ud Said, 2009, Birokasi di negara Birokratis : Makna, Masalah, dan Dekonstruksi Birokasi Indonesia, Malang : UMM Press.

Peter Mahmud Marzuki. 2011, Penelitian Hukum, Cetakan ke 11, Jakarta: Kencana.

Ryan A. Garner, 1999, Black’s Law Dictionary, Deluxe Eight Edition, Dallas: Thompson West.

Ronald Dworkin, 1978, Taking Rights Seriously, Cambridge, Ma: Harvard University Press.

S.E. Gottlieb, 2006, Jurisprudence Cases and Materials: An Introduction to the Philosophy of Law and Its Application Newark, NJ: LexisNexis.

Sri Hartini dan Setiajeng Kadarsih, 2006, Diktat Hukum Kepegawaian, Purwokerto: Fakultas Hukum Universitas Jenderal Sudirman.

Sadjijono, 2011, Bab-Bab Hukum Administrasi, Yogyakarta: Laksbang Presindo.

Sajipto Rahardjo, 2006, Ilmu Hukum, Bandung: Cetakan Keenam PT. Citra Aditya Bakti.

Sudikno Mertokusumo, 2007, Penemuan Hukum: Sebuah Pengantar, Liberty, Yogyakarta.

W. Friedmann,1994, Teori dan Filasafat Hukum; Susunan II, (Legal Theory), diterjemahkan oleh Muhamad Arifin, cetakan Kedua, Jakarta, PT RajaGrafindo Persada.

Jurnal / Internet

Riris Katharina, Reformasi Manajemen Aparatur Sipil Negara: Evaluasi Peran Pejabat Pembina Kepegawaian dan Komisi Aparatur Sipil Negara , Spirit Publik Volume 13, Nomor 2, Oktober 2018.

Hani Adhani, MK Tutup Hak Konstitusional Pegawai Honorer, https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5ed76e6c865a3/mk-tutup-hak-konstitusional-pegawai-honorer-oleh--hani-adhani/, [08/09/2020]

Baca artikel CNN Indonesia https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20220118065512-532-747863/tjahjo-pastikan-tenaga-honorer-dihapus-2023

Peraturan Perundang-Undangan.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, UUD NRI Tahun 1945

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara.

Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2012 Tentang Perubahan Kedua Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 Tentang Pengangkatan tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil.

Downloads

Published

2022-01-21

How to Cite

Saputra, R. (2022). Rekonstruksi Politik Hukum Undang-Undang Aparatur Sipil Negara Berbasis Nilai Keadilan. KRTHA BHAYANGKARA, 15(2), 385–408. https://doi.org/10.31599/krtha.v15i2.970