Aspek Hukum Pengoperasian Pesawat Udara Tanpa Awak Menurut Hukum Positif di Indonesia

Authors

  • Rahman Amin Fakultas Hukum, Universitas Bhayangkara Jakarta Raya
  • Muhammad Fikri Al Aziz Fakultas Hukum, Universitas Bhayangkara Jakarta Raya
  • Iren Manalu Fakultas Hukum, Universitas Bhayangkara Jakarta Raya
  • Ishanti Nurjanah Rahayu R Fakultas Hukum, Universitas Bhayangkara Jakarta Raya

DOI:

https://doi.org/10.31599/krtha.v16i1.976

Keywords:

Aspek Hukum, Pesawat Udara Tanpa Awak, Hukum Positif

Abstract

Dewasa ini pesawat udara tanpa awak marak digunakan dalam berbagai aktivitas kehidupan manusia tidak hanya untuk keperluan militer, namun juga untuk keperluan sipil. Selain memberikan manfaat, penggunaan pesawat udara tanpa awak dapat menimbulkan kerawanan keamanan dan keselamatan penerbangan pesawat udara berawak serta mengakibatkan permasalahan lainnya. Oleh karena itu, urgen untuk dikaji ketentuan hukum pesawat udara tanpa awak dan permasalahan yang dapat ditimbulkan dalam pengoperasiannya. Penelitian ini adalah yuridis normatif, dengan pendekatan perundang-undangan. Teknik pengumpulan bahan hukum melalui studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengoperasian pesawat udara tanpa awak wajib mempedomani ketentuan tentang ruang udara di Indonesia, lulus sertifikasi operator atau remote pilot, mendaftarkan pesawat udara tanpa awak yang digunakan, serta hal-hal teknis lainnya sebelum dan selama pengoperasiannya. Permasalahan yang dapat ditimbulkan dalam pengoperasian pesawat udara tanpa awak yaitu permasalahan selama di udara yakni tabrakan dengan pesawat udara berawak dan pelanggaran terhadap ketentuan ruang udara, permasalahan di darat yakni jatuhnya pesawat udara tanpa awak menimpa orang atau benda di bawahnya, dan permasalahan lainnya berkaitan dengan hak privasi, hak cipta, penggunaan frekuensi radio dan penyalahgunaan untuk melakukan tindakan kriminal seperti peredaran gelap narkotika dan terorisme.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Buku

Bambang Waluyo, Penelitian Hukum dalam Praktek, Jakarta : Sinar Grafika, 2008.

Burhan Ashshofa, Metode Penelitian Hukum, Jakarta : PT.Rineka Cipta, 2004.

Bart Custers (Ed), The Future of Drone Use; Opportunities and Threat from Ethical and Legal Perspective, The Hague : Springer, 2016.

David Hodgkinson dan Rebecca Johnston, Aviation law and drones; Unmaned aircraft and the Future of Aviation, New York : Routledge, 2018.

Elisabeth Nurhaini Butarbutar, Metode Penelitian Hukum; Langkah-Langkah Untuk Menemukan Kebenaran Dalam Ilmu Hukum, Bandung : Refika Aditama, 2018.

Harrison G. Wolf, Drones Safety Risk Management for the next Evolution of Flight, Abingdon UK : Routledge, 2017.

H. Ishaq, Metode Penelitian Hukum dan Penulisan Skripsi, Tesis serta Disertasi, Bandung : Alfabeta, 2017.

Jung-Sup Um, Drone as Cyber-Pshysical System; Concepts and Applications for the Fourth Industrial Revolution, East Region Singapore : Springer Nature Singapore Pte Ltd, 2019.

Jonaedi Efendi dan Johny Ibrahim, Penelitian Hukum Normatif dan Empiris, Jakarta : Kencana, 2016.

Mohammad Sadraey, Unmanned Aircraft Design; A Review of Fundamentals, Manchester: Morgan & Claypool Publihers, 2017.

Reg Austin, Unmanned Aircraft Systems UAVS Design, Development and Deplyoment, Chichester: Wiley and Sons Ltd, 2010.

Peraturan Perundang-Undangan.

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi Undang-Undang.

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.

Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.

Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pengamanan Wilayah Udara Republik Indonesia.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 63 Tahun 2021 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 107 tentang Sistem Pesawat Udara Kecil Tanpa Awak.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 37 Tahun 2020 tentang Pengoperasian Pesawat Udara Tanpa Awak di Ruang Udara yang Dilayani Indonesia.

Jurnal

Kay Wackwitz, “The Comprehensive Guide for a Successful Start into UAV Operation”, Drone Industry Insight, Hamburg, Germany, Rev.1.0. June 2016.

Louis Embun Prastika, “Faktor Pendorong Penggunaan Unmanned Aerial Vehicle oleh Amerika Serikat pada Operation Desert Storm dan Operation Enduring Freedom”, Jurnal Analisis Hubungan Internasional, Vol. 7, No. 1, Januari 2018.

Riris Endah Respati dan Irwansyah, “Smart Flight Sebagai Bentuk Pelatihan Pilot Drone oleh Pasukan Drone Bogor Drone Indonesia”, Jurnal Komunikasi, Vol. 14, No. 1, Maret 2020.

Rizatus Shofiyani, “Teknologi Pesawat Udara Tanpa Awak Untuk Pemetaan dan Pemantauan Tanaman dan Lahan Pertanian”, Jurnal Informatika Pertanian, Vol. 20, No. 2, Desember 2011.

Sugeng dkk, “Pesawat Tanpa Awak Untuk Pemetaan Area Perkebunan”, Jurnal Telekontran, Vol. 7, No. 1, April 2019.

Sumber Lain

https://money.kompas.com/read/2019/07/17/130245126/kemenhub-di-2018-ada-4-kasus-drone-yang-masuk-ke-bandara

https://news.detik.com/berita-jawa-tengah/d-5231411/drone-jatuh-di-candi-borobudur

https://video.tempo.co/read/15102/sebuah-drone-jatuh-saat-terbang-di-sekitar-gedung-mk

https://www.gatra.com/detail/news/497264/kebencanaan/pasca-aksi-drone-penyambung-kabel-sutet-jatuh-timpa-kandang

https://www.viva.co.id/berita/nasional/820082-ditemukan-drone-untuk-selundupkan-narkoba-ke-lapas-medan

https://kabar24.bisnis.com/read/20201005/16/1300757/densus-88-tangkap-kelompok-teroris-di-bekasi-satu-drone-diamankan

Downloads

Published

2022-04-03

How to Cite

Amin, R., Al Aziz, M. F., Manalu, I. ., & Ishanti Nurjanah Rahayu R. (2022). Aspek Hukum Pengoperasian Pesawat Udara Tanpa Awak Menurut Hukum Positif di Indonesia. KRTHA BHAYANGKARA, 16(1), 1–22. https://doi.org/10.31599/krtha.v16i1.976

Issue

Section

Articles