(1)
PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP ANAK PELAKU PENCABULAN YANG MELANGGAR PASAL 76 UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2014 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK DI WILAYAH PENGADILAN NEGERI BEKASI. krtha bhayangkara 2019, 13 (2), 242-250. https://doi.org/10.31599/krtha.v13i2.8.