(1)
PERAN HUKUM PIDANA DALAM MENANGGULANGI TINDAK PIDANA PERJUDIAN SABUNG AYAM PADA MASA YANG AKAN DATANG MELALUI PENDEKATAN NON PENAL. krtha bhayangkara 2019, 13 (1), 140-163. https://doi.org/10.31599/krtha.v13i1.18.