PERBUATAN MELAWAN HUKUM DALAM PERJANJIAN JUAL-BELI APARTEMEN SECARA KREDIT DITINJAU DARI PASAL 1338 ayat (3) KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA DAN UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN : (Analisis Putusan Nomor : 356/PDT.G/2012/PN.JKT.BAR). (2018). KRTHA BHAYANGKARA, 12(1), 91-115. https://doi.org/10.31599/krtha.v12i1.34