PERAN HUKUM PIDANA DALAM MENANGGULANGI TINDAK PIDANA PERJUDIAN SABUNG AYAM PADA MASA YANG AKAN DATANG MELALUI PENDEKATAN NON PENAL. (2019). KRTHA BHAYANGKARA, 13(1), 140-163. https://doi.org/10.31599/krtha.v13i1.18