“PERAN HUKUM PIDANA DALAM MENANGGULANGI TINDAK PIDANA PERJUDIAN SABUNG AYAM PADA MASA YANG AKAN DATANG MELALUI PENDEKATAN NON PENAL”. 2019. KRTHA BHAYANGKARA 13 (1): 140-63. https://doi.org/10.31599/krtha.v13i1.18.