“Kewenangan Absolut Pengadilan Agama Dalam Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 93 PUU-X 2012”. 2024. KRTHA BHAYANGKARA 15 (2). https://doi.org/10.31599/krtha.v15i2.1122.