[1]
“PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP ANAK PELAKU PENCABULAN YANG MELANGGAR PASAL 76 UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2014 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK DI WILAYAH PENGADILAN NEGERI BEKASI”, krtha bhayangkara, vol. 13, no. 2, pp. 242–250, Dec. 2019, doi: 10.31599/krtha.v13i2.8.