[1]
“Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Suami Pelaku Penelantaran dan Penganiayaan Psikis Terhadap Istri Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga”, krtha bhayangkara, vol. 17, no. 1, pp. 79–92, Mar. 2024, doi: 10.31599/krtha.v17i1.820.