[1]
“PERAN HUKUM PIDANA DALAM MENANGGULANGI TINDAK PIDANA PERJUDIAN SABUNG AYAM PADA MASA YANG AKAN DATANG MELALUI PENDEKATAN NON PENAL”, krtha bhayangkara, vol. 13, no. 1, pp. 140–163, Jun. 2019, doi: 10.31599/krtha.v13i1.18.