[1]
“Perlindungan Data Pribadi Penerima Pinjaman Dalam Transaksi Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (Peer to Peer Lending)”, krtha bhayangkara, vol. 14, no. 2, pp. 156–183, Dec. 2020, doi: 10.31599/krtha.v14i2.189.