[1]
“Kedudukan Hukum Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan Perawat Sebagai Pemangku Profesi Kesehatan Dalam Pelayanan Kesehatan”, krtha bhayangkara, vol. 17, no. 3, pp. 567–586, Mar. 2024, doi: 10.31599/krtha.v17i3.789.