[1]
“Perlindungan Hukum Bagi Pelaku Usaha Terhadap Tindakan Pembatalan Pembayaran Oleh Konsumen E-Commerce Dalam Sistem Cash on Delivery (COD) Menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen”, krtha bhayangkara, vol. 17, no. 2, pp. 437–464, Mar. 2024, doi: 10.31599/krtha.v17i2.812.