https://ejurnal.ubharajaya.ac.id/index.php/KRTHA/issue/feedKRTHA BHAYANGKARA2023-08-31T00:00:00+00:00Adi Nur Rohman[email protected]Open Journal Systems<p style="text-align: justify;"><strong>KRTHA BHAYANGKARA </strong>is a scientific and open access journal managed and published by Faculty of Law, Universitas Bhayangkara Jakarta Raya. This journal is a peer-reviewed journal which aims and focuses to publish new work of the highest caliber across the full range of legal scholars, which includes but not limited to works in the law and history, law and human security, legal philosophy, International Law, Environmental Law, Criminal Law, Private Law, Islamic Law, Agrarian Law, Administrative Law, Criminal Procedural Law, Commercial Law, Constitutional Law, Human Rights Law, Civil Procedural Law, Customary Law, and many other legal issues. All articles submitted to this journal should be written in Bahasa or English and each article will have a unique <strong>Digital Object Identifier (DOI)</strong> number. However, articles that are not included in the area of law and human security are not covered and out of the scope of this journal. KRTHA BHAYANGKARA is nationally accredited Grade 3 (<strong>SINTA 3</strong>) by the Decree No. 204/E/KPT/2022 starting from Volume 16 No. 1 June 2022 due to Volume 20 No. 2 December 2026. This journal is published three times a year, namely in April, August and December</p> <p style="text-align: justify;"><strong>p-ISSN </strong><a href="https://issn.brin.go.id/terbit/detail/1323506022" target="_blank" rel="noopener"><strong>1978-8991 </strong></a><strong>| e-ISSN </strong><a href="https://issn.brin.go.id/terbit/detail/1585558756" target="_blank" rel="noopener"><strong>2721-5784</strong></a></p>https://ejurnal.ubharajaya.ac.id/index.php/KRTHA/article/view/2514Kebijakan Publik Yang Berbasis Hak Asasi Manusia2023-06-25T08:28:26+00:00Joko Sriwidodo[email protected]Dwi Andayani Budisetyowati[email protected]Palmawati Taher[email protected]<p>Kebijakan publik adalah salah satu instumen untuk menyelesaikan konflik dalam masyarakat. Kebijakan publik yang berbasis Hak Asasi Manusia adalah Kebijakan publik yang dibentuk untuk menjadi acuan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan mengedepankan nilai-nilai kemanusiaan. Dibentuknya kebijakan publik yang berbasis Hak asasi manusia sendiri sesuai dengan amanat Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia sendiri. Penelitian ini bertujuan untuk memberikan sumbangsih pengetahuan bagi para pemangku kebijakan dalam menerapkan kebijakan publik berbasis HAM. Adapun penelitian ini adalah penelitian dengan menggunakan studi kepustakaan (library research). Kebijakan publik merupakan serangkaian keputusan kebijaksanaan yang dilakukan oleh seseorang atau kumpulan orang dalam mewujudkan tujuan-tujuan dari setiap masalah yang dialami oleh masyarakat. Kebijakan publik yang berbasis Hak Asasi Manusia di Indonesia adalah merupakan kebijakan yang terbilang baru. Kebijakan publik berbasis HAM tersebut baru dilaksanakan dalam lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 27 Tahun 2018 tentang Penghargaan Pelayanan Publik Berbasis HAM, yang kemudian disempurnakan dengan digantinya Peraturan tersebut dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pelayanan Publik Berbasis HAM (P2HAM). Penerbitan Permenkumham P2HAM tersebut sesuai dengan standar pelayanan publik yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Untuk menghasilkan pelayanan publik berbasis HAM yang baik dan merata, maka diperlukan kebijakan publik yang berbasis HAM dan juga berlaku secara luas dan merata. Dengan demikian, perlu dibuatkan aturan kebijakan publik berbasis HAM dalam semua sektor, sehingga tidak terjadi ketidakadilan.</p>2023-06-25T00:00:00+00:00Copyright (c) 2023 Joko Sriwidodo, Dwi Andayani Budisetyowati, Palmawati Taherhttps://ejurnal.ubharajaya.ac.id/index.php/KRTHA/article/view/2501Pencegahan Tindak Pidana Kejahatan Jalanan Klitih Melalui Hukum Pidana dan Teori Kontrol Sosial2023-06-23T04:28:48+00:00Fuadi Isnawan[email protected]<p>Banyaknya kejahatan jalanan yang melibatkan remaja dan anak-anak oleh pelakunya memerlukan tindakan pencegahan yang efektif. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis urgensi penggunaan teori hukum pidana dan kontrol sosial untuk mencegah kejahatan kejahatan jalanan. Sumber data dikaji dan dianalisis melalui studi kepustakaan, dan metode penelitian yang digunakan adalah forensik normatif. Peneli ini mengidentifikasi sumber data yang relevan seperti teori hukum pidana dan teori kontrol sosial yang relevan dengan pencegahan tindak pidana jalanan klitih yang dilakukan oleh remaja. Penelitian ini mengidentifikasi sumber data terkait teori hukum pidana dan teori kontrol sosial terkait perilaku kriminal dalam penanggulangan kejahatan jalanan. Data yang terkumpul dianalisis untuk memahami dasar hukum yang ada untuk pencegahan kejahatan jalanan dan untuk memahami dampak hukum pidana dan teori kontrol sosial terhadap pencegahan kejahatan tersebut. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa hukum pidana memainkan peran penting dalam mencegah kejahatan jalanan. Ketentuan hukum pidana yang berkaitan dengan tindak pidana jalanan, termasuk tindak pidana, sanksi dan proses hukum terkait, dapat berperan sebagai pencegah dan memberikan perlindungan kepada masyarakat. Selanjutnya, teori kontrol sosial juga berperan penting dalam pencegahan kejahatan ini dengan melibatkan lembaga sosial, keluarga, sekolah, dan masyarakat dalam mengontrol perilaku remaja dan anak-anak.</p>2023-08-18T00:00:00+00:00Copyright (c) 2023 Fuadi Isnawanhttps://ejurnal.ubharajaya.ac.id/index.php/KRTHA/article/view/2424Konsep Pengembangan Clinical Legal Education Berbasis Pendekatan Yang Berkeadilan2023-06-07T07:24:58+00:00Made Oka Cahyadi Wiguna[email protected]<p>Penyelenggaraan pendidikan hukum di Indonesia saat ini dilengkapi Clinical Legal Education (CLE) di dalamnya. Pendidikan tinggi hukum diharapkan menyiapkan lulusan hukum yang tidak hanya bertugas sebagai penjaga Undang-undang atau aturan hukum atau yang lebih ekstrem dikenal sebagai “corong undang-undang”. Konsekuensinya, penegakan hukum yang demikian hanya akan tunduk pada prosedur-prosedur yang telah ditetapkan. Maka, dibutuhkan konsep pengembangan CLE yang menyiapkan penegak hukum yang berkhidmat pada keadilan substansial. Tujuan dari tulisan ini adalah untuk mengembangkan konsep clinical legal education berbasis pendekatan hukum yang berkeadilan. Kesimpulan yang dapat disampaikan adalah CLE yang ideal diterapkan adalah menggunakan pendekatan doktrinal yang mengedepankan pendekatan yuridis-filosofis. Pendekatan ini menggunakan analisis ajaran-ajaran dasar suatu norma untuk mewujudkan penyelesaian kasus hukum yang berlandasakan pada nilai-nilai keadilan. Selain pendekatan doktrinal, mengenalkan pendekatan non doktrinal yang berpayung pada paradigma konstruktivisme. Hukum dalam pendekatan ini dikonsepkan secara kontekstual, relatif atau plural yang berdasarkan pada pengalaman sosial, individual, lokal dan spesifik. Dengan pendekatan ini, nantinya diharapkan mewujudkan nilai-nilai keadilan sebagai tujuan utama, dalam penyelesaian permasalahan-permasalahan hukum yang dihadapkan kepadanya.</p>2023-08-18T00:00:00+00:00Copyright (c) 2023 Made Oka Cahyadi Wigunahttps://ejurnal.ubharajaya.ac.id/index.php/KRTHA/article/view/2402Akta Pengakuan Utang Dengan Jaminan Sebagai Upaya Penyelesaian Wanprestasi Pada Perjanjian Kerjasama2023-06-28T05:45:40+00:00Inayah Alicia Putri[email protected]Siti Nurul Intan Sari Dalimunthe[email protected]<p>Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pelaksanaan perjanjian pasca terjadinya wanprestasi dan penerapan alternatif penyelesaian perkara. Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode pendekatan yuridis normatif, dengan teknik analisis data kualitatif melalui berbagai sumber dan teknik pengumpulan data yang dilaksanakan secara kontinu untuk menghasilkan variasi data. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa umumnya pelaksanaan perjanjian pasca debitur dinyatakan wanprestasi bergantung pada tuntutan yang diajukan korban, seperti tuntutan pembatalan perjanjian, tuntutan pemenuhan prestasi, tuntutan ganti rugi, ataupun kombinasi dari ketiga jenis tuntutan tersebut. Para pihak dalam perkara ini sepakat untuk tidak melanjutkan kerja sama sebagaimana mestinya, dan mengambil langkah penyelesaian alternatif melalui jalur non-litigasi tanpa adanya tuntutan ganti rugi dalam bentuk apapun. Adapun alternatif penyelesaian yang dilakukan oleh para pihak dalam perkara ini adalah dengan membuat perikatan baru berupa akta pengakuan utang dengan jaminan yang dibuat di hadapan notaris.</p>2023-08-18T00:00:00+00:00Copyright (c) 2023 Inayah Alicia Putri, Siti Nurul Intan Sari Dalimunthehttps://ejurnal.ubharajaya.ac.id/index.php/KRTHA/article/view/2358Mekanisme Insolvency Test Dalam Mencegah Iktikad Buruk Pemailitan Korporasi Oleh Kreditor2023-05-25T02:49:31+00:00Andrian[email protected]<p>Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang memberikan alternatif hukum kepada kreditor maupun debitor untuk mengajukan permohonan kepailitan atau PKPU. Baik permohonan kepailitan maupun PKPU, debitor diberikan kesempatan untuk mengajukan proposal perdamaian kepada kreditor. Di dalam proses PKPU, ketika proposal perdamaian ditolak, maka debitor dinyatakan pailit. Konsekuensi yang terjadi ketika debitor dinyatakan pailit yang dimulai dari proses PKPU adalah debitor tidak memiliki upaya hukum yang dapat dilakukan, baik itu kasasi ataupu peninjauan kembali. Celah hukum tersebut menjadi permasalahan hukum yang seharusnya dapat diselesaikan dengan cara insolvency test sebagai kewenangan pengadilan untuk memeriksa kesehatan keuangan dan keberlangsungan usaha korporasi (going concern) untuk mencegah kesengajaan pemailitan oleh kreditor. Perihal konsep inosolvency test dan posibilitas penerapan gagasan ini perlu untuk dikaji lebih lanjut menurut hukum positif dan asas-asas kepailitan yang berlaku menurut UUKPKPU. Dalam melakukan kajian terhadap insolvency test tersebut, penulis akan menggunakan jenis penelitian yuridis normatif dengan pendekatan-pendekakatan analisis berupa pendekatan konseptual dan pendekatan perundang-undangan. Adapun hasil yang dicapai berdasarkan pembahasan ini berupa rekomendasi yuridis bagi legislator untuk merumuskan muatan insolvency test dalam UUKPKPU yang baru.</p>2023-08-31T00:00:00+00:00Copyright (c) 2023 Andrian