KRTHA BHAYANGKARA https://ejurnal.ubharajaya.ac.id/index.php/KRTHA <p style="text-align: justify;"><strong>KRTHA BHAYANGKARA </strong>is a scientific and open access journal managed and published by Faculty of Law, Universitas Bhayangkara Jakarta Raya. This journal is a peer-reviewed journal which aims and focuses to publish new work of the highest caliber across the full range of legal scholars, which includes but not limited to works in the law and history, law and human security, legal philosophy, International Law, Environmental Law, Criminal Law, Private Law, Islamic Law, Agrarian Law, Administrative Law, Criminal Procedural Law, Commercial Law, Constitutional Law, Human Rights Law, Civil Procedural Law, Customary Law, and many other legal issues. All articles submitted to this journal should be written in Bahasa or English and each article will have a unique <strong>Digital Object Identifier (DOI)</strong> number. However, articles that are not included in the area of law and human security are not covered and out of the scope of this journal. KRTHA BHAYANGKARA is nationally accredited Grade 3 (<strong>SINTA 3</strong>) by the Decree No. 204/E/KPT/2022 starting from Volume 16 No. 1 June 2022 due to Volume 20 No. 2 December 2026. This journal is published three times a year, namely in April, August and December</p> <p style="text-align: justify;"><strong>p-ISSN </strong><a href="https://issn.brin.go.id/terbit/detail/1323506022" target="_blank" rel="noopener"><strong>1978-8991 </strong></a><strong>| e-ISSN </strong><a href="https://issn.brin.go.id/terbit/detail/1585558756" target="_blank" rel="noopener"><strong>2721-5784</strong></a></p> Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta Raya en-US KRTHA BHAYANGKARA 1978-8991 Fintech dan Bitcoin Modus Pencuci Uang Hasil Korupsi https://ejurnal.ubharajaya.ac.id/index.php/KRTHA/article/view/1970 <p>Kemunculan Fintech (financial technology) telah mengguncang dunia layanan keuangan. Berkat teknologi, tidak hanya meningkatkan kualitas layanan keuangan tetapi juga jangkauannya. Namun demikian, Fintech juga rentan terhadap penyalahgunaan, seperti kejahatan pencucian uang. Ini membuktikan modus bermetamorfosis ke arah yang semakin canggih seiring kemajuan teknologi dan informasi .Pencucian uang adalah tindakan penyembunyian atau penyamaran sumber dana, sehingga dana yang sebelumnya berasal dari tindak kejahatan misalnya hasil korupsi, tampak seperti berasal dari aktivitas ekonomi yang sah secara hukum. Penelitian kualitatif ini menggunakan data sekunder terbaru dan relevan dengan tema, bertujuan untuk menggambarkan fenomena maraknya cuci uang hasil korupsi dengan menggunakan modus fintech &amp; bitcoin.Hasil penelitian menunjukkan bahwa adalah tepat menggunaan Fintech &amp; Bitcoin sebagai sarana pencucian uang hasil korupsi, baik sebagai modus atau bagian dari tahapan pencucian uang, telah berkesuaian dengan dengan sifat Fintech &amp; Bitcoin yang bersifat privat atau menghargai kerahasiaan para pihak,yang dapat mengakibatkan pelaku kejahatan dapat menyembunyikan atau menyamarkan asal usul, sumber dana ilegal di Fintech &amp; Bitcoin. Serangkaian modus operandi baru yang mengedepankan keamanan, kecepatan, dan privasi dari keunggulan Fintech &amp; Bitcoin dipilih oleh pelaku untuk menyamarkan jejaknya di dunia maya.</p> Amalia Syauket Jantarda Mauli Hutagalung Muhammad Andi Prastio Copyright (c) 2023 Amalia Syauket, Jantarda Mauli Hutagalung, Muhammad Andi Prastio https://creativecommons.org/licenses/by/4.0 2023-03-14 2023-03-14 17 1 27 40 10.31599/krtha.v17i1.1970 Penguatan Komisi Kepolisian Nasional Dalam Pengawasan Penyidikan Tindak Pidana Oleh Polri https://ejurnal.ubharajaya.ac.id/index.php/KRTHA/article/view/1855 <p>Perubahan Polri sejak terpisah dari ABRI meliputi aspek kelembagaan, substansi, dan budaya, ditandai dengan disahkannya undang-undang tentang Polri sebagai dasar hukum bagi Polri menjadi institusi yang mandiri dan profesional. Namun, reformasi Polri dari aspek budaya belum terlaksana sesuai harapan, khususnya dalam penegakan hukum, masih terjadi penanganan perkara yang tidak profesional dan bertentangan dengan ketentuan hukum sehingga pengawasan eksternal salah satunya oleh Kompolnas menjadi penting. Penelitian ini adalah yuridis normatif, dengan pendekatan perundang-undangan, dimana data sekunder diperoleh melalui studi kepustakaan, serta ditunjang data primer dari lapangan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kondisi Kompolnas saat ini, dan bagaimana penguatan Kompolnas pada masa mendatang dalam pengawasan penyidikan tindak pidana oleh Polri. Hasil penelitian, bahwa masih banyak terdapat kelemahan pada Kompolnas, yakni kedudukan Kompolnas yang dibentuk sebagai lembaga penasihat yang ditempatkan di bawah Presiden, pembentukan Kompolnas hanya berdasarkan Peraturan Presiden dengan tugas dan kewenangan yang terbatas, budaya hukum anggota Polri yang belum sepenuhnya memahami tugas dan fungsi Kompolnas, sumber daya manusia masih sangat kurang, sarana prasarana belum memadai, dan alokasi anggaran tidak dapat memenuhi beban kerja Kompolnas. Penguatan Kompolnas pada masa mendatang melalui perubahan Kompolnas secara kelembagaan sebagai lembaga pengawas eksternal Polri yang independen, memperkuat dasar hukum pembentukan Kompolnas dengan undang-undang, membangun budaya hukum anggota Polri dengan meningkatkan pemahaman tentang tugas dan fungsi Kompolnas, menambah jumlah pegawai Kompolnas dengan kompetensi yang sesuai kebutuhan, menyediakan sarana prasarana berupa gedung kantor beserta fasilitas yang memadai, dan menambah jumlah anggaran sesuai dengan beban kerja yang dihadapi oleh Kompolnas.</p> Rahman Amin Muhammad Fikri Al Aziz Copyright (c) 2023 Rahman Amin, Muhammad Fikri Al Aziz https://creativecommons.org/licenses/by/4.0 2023-03-14 2023-03-14 17 1 1 26 10.31599/krtha.v17i1.1855 Tindak Pidana Pembunuhan dengan Mutilasi dalam Hukum Pidana di Indonesia https://ejurnal.ubharajaya.ac.id/index.php/KRTHA/article/view/1612 <p>Mutilasi merupakan sebuah perbuatan yang membuat korban menjadi mati dengan cara menghilangkang nyawa lalu memotong-motong bagian tubuh korban. Mutilasi ini memiliki tujuan untuk menghilangkan jejak dari pembunuhan tersebut. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 338 dan Pasal 340 menjadi dasar untuk menjatuhkan hukuman bagi para pelaku tindak kejahatan mutilasi, namun kedua pasal tersebut tidak mengatur dan menjelaskan secara terperinci tentang mutilasi. Dikarenakan belum adanya pengaturan yang secara spesifik mengatur mengenai pembunuhan mutilasi, maka pelaku mutilasi dikenakan pasal yang sama dengan pelaku pembunuhan biasa dan pembunuhan berencana. Oleh karena itu, permasalahan yang akan dibahas dalam penulisan ini adalah bagaimanakah tindak pidana pembunuhan dengan mutilasi dalam hukum pidana di Indonesia. Adapun metode penelitian yang digunakan adalah metode yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Adapun hasil penelitian yang diperoleh adalah agar tindak pidana pembunuhan dengan mutilasi mendapat pengaturan khusus dalam peraturan perundang-undangan agar terdapat perbedaan khusus bagi pelaku sehingga dapat memberikan perlindungan dan rasa aman kepada masyarakat.</p> Ahmad Zulkifli Ismail Melanie Pita Lestari Copyright (c) 2022 Ahmad, Zulkifli Ismail, Melanie Pita Lestari https://creativecommons.org/licenses/by/4.0 2022-11-02 2022-11-02 17 1 429 444 10.31599/krtha.v16i2.1612 Dualitas Kepemimpinan: Eksistensi Masyarakat Adat (Pakraman) Desa Kutuh Bali Menuju Desa Anti Korupsi dan Terkaya se-Indonesia https://ejurnal.ubharajaya.ac.id/index.php/KRTHA/article/view/1606 <p>Lazimnya dalam satu desa hanya ada satu pemimpin. Namun, hal itu tidak berlaku di Bali yakni Desa Adat Kutuh. Desa Kutuh dipimpin oleh 2 orang yang berbeda fungsi dan pekerjaan. Antara keduanya sepakat dengan menyebut sebagai dualitas kepemimpinan, bukan dualisme. Kepemimpinan yang saling menguntungkan dan saling mendukung, berkesinambungan untuk bersama membangun desa Kutuh menuju Desa yang maju. Penelitian empiris ini telah berlangsung sejak tahun 2021 dan telah wawancara dengan perangkat desa, masyarakat adat Desa Kutuh-Bali bertujuan untuk mengetahui bagaimana sinergitas antara Kepala Desa Dinas dan Kapala Desa Adat Desa Kutuh dalam menjadikan desanya maju dengan mengoptimalkan Dana Desa bahkan mendapat predikat sebagai desa anti korupsi dan desa terkaya se Indonesia. Penelitian ini menarik simpulan bahwa Dualitas kepemimpinan terjalin secara harmonis antar kepala desa dinas “perbekel” dengan kepala desa adat “Bendese Adat” diikat kuat oleh filosofi trihita karana yang merupakan local wisdom Bali. Sinergitas tampak pada intersection dalam pengelolaan dana desa. Desa Dinas dalam melaksanakan kegiatan bersandar pada hukum adat yang disebut awig-awig tertulis. Intersection tersebut berdampak pada proses pengambilan keputusan, implementasi serta pengawasan langsung oleh masyarakat adat dalam tata kelola dana desa. Sehingga eksistensi masyarakat adat masih terjaga kuat dan dualitas terus berlangsung dan terbukti berjalan secara harmonis sesuai tupoksi masing-masing karena kramanya sama. Dengan demikian, eksistensi masyarakat adat atau pakreman bersama dengan desa dinas sama-sama berperan penting dalam kerangka kehidupan ketatanegaraan saat ini, dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat.</p> Amalia Syauket Bambang Karsono Copyright (c) 2022 Amalia Syauket, Bambang Karsono https://creativecommons.org/licenses/by/4.0 2022-10-28 2022-10-28 17 1 415 428 10.31599/krtha.v16i2.1606 Paradigma Kedaulatan Pangan Sebagai Landasan Penanggulangan Krisis Pangan Global Dalam Perspektif Negara Hukum Kesejahteraan https://ejurnal.ubharajaya.ac.id/index.php/KRTHA/article/view/1539 <p>Konstitusi Indonesia mengatur dalam Pasal 28H ayat (1) sebagai berikut “Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.” Prinsip hidup yang sejahtera sebagai hak setiap orang diatur lebih lanjut dalam Pasal 9 ayat (2) UU Nomor 39 Tahun 1999 yang mengatur sebagai berikut “Setiap orang berhak hidup tenteram, aman, damai, bahagia, sejahtera lahir dan batin”. Salah satu aspek penunjang kehidupan yang sejahtera adalah pangan. Pangan adalah salah satu kebutuhan dasar manusia yang harus terpenuhi supaya dapat hidup sejahtera. Negara dan bangsa Indonesia sangat memahami urgensi pangan dalam kehidupan manusia supaya dapat hidup sejahtera. Atas dasar pemikiran urgensi pangan dalam kehidupan manusia yang sejahtera, Indonesia menetapkan UU Nomor 18 Tahun 2002 tentang Pangan. Negara Indonesia bertekad untuk mencapai cita-cita “kedaulatan pangan” sebagai kondisi ideal yang diharapkan dapat menunjang kesejahteraan bangsa Indonesia. Bangsa Indonesia bertekad untuk berdaulat dalam bidang pangan dalam arti memiliki kemampuan untuk menentukan kebijakan pangan yang menjamin hak atas pangan supaya rakyat Indonesia dapat hidup sejahtera. Namun, dalam realitas, dunia sedang mengalami krisis pangan pada saat sekarang. Kondisi realitas krisis pangan yang melanda dunia pada saat sekarang adalah salah satu agenda yang dipromosikan Presiden Joko Widodo yang menjabat sebagai Presidensi G-20 sebagai salah satu agenda utama pertemuan pada pertemuan G-20 beberapa bulan yang akan dating. Apakah Presiden Joko Widodo sebagai Presidensi G-20 dapat menggalang kesepatan negara G-20 untuk bekerja sama dan kerja bersama meanggulangi krisis pangan dunia sebagai salah satu agenda utama pertemuan G-20? Penelitian ini mempergunakan metode penelitian yuridis-normatif dan metode penelitian lain yang dianggap perlu dan dapat menunjang keberhasilan penelitian. Menurut penulis, sebagai Presidensi G-20, Presiden Joko Widodo akan dapat menggalang kesepakatan negara anggota G-20 untuk bekerja sama dan kerja bersama menanggulangi krisis pangan dunia yang terjadi pada saat sekarang. Alasannya, semua negara anggota G-20 dan semua negara di dunia akan terkena dampak krisis pangan global pada saatnya sehingga jika tidak mau terkena dampak krisis pangan global semua negara anggota G-20 dan negara-negara lain di permukaan bumi harus bekerja sama dan kerja bersama untuk menanggulangi krisis pangan global tersebut. Semua negara anggota G-20 disarankan untuk melakukan langkah-langkah konkrit penanggulangan krisis pangan di negara masing-masing seperti yang sudah dilakukan Indonesia seperti tertuang dalam program Presiden Joko Widodo.</p> Hotma P. Sibuea Indra Lorenly Nainggolan Jantarda Mauli Hutagalung Copyright (c) 2022 Hotma P. Sibuea, Indra Lorenly Nainggolan, Jantarda Mauli Hutagalung https://creativecommons.org/licenses/by/4.0 2022-10-11 2022-10-11 17 1 381 396 10.31599/krtha.v16i2.1539