Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Afiliator Aplikasi Opsi Biner Ilegal Dalam Hukum Pidana Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.31599/sasana.v8i1.1066Keywords:
Afiliator, Opsi Biner, Bukti Elektronik, Pertanggungjawaban PidanaAbstract
Pesatnya perkembangan teknologi di masa globalisasi ini berdampak kepada semakin banyaknya masyarakat yang menggunakan media elektronik, penggunaan media elektronik memberikan dampak positif dan dampak negatif, salah satu dampak negatifnya kejahatan bisa semakin berkembang di dalam media elektronik misalnya kejahatan penipuan yang dilakukan oleh afiliator opsi biner dari aplikasi Binomo. Tujuan diadakannya penelitian ini untuk mengetahui bagaimana pertanggungjawaban pidana dari afiliator opsi biner ilegal dengan melakukan tindak pidana penipuan, serta untuk mengetahui bagaimana keabsahan bukti elektronik dalam sistem hukum acara pidana di Indonesia. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian secara yuridis normatif, dengan menganilisis bahan hukum primer atau sekunder yang menggunakan teknik pengumpulan data sistem kartu, sehingga didapatkan kesimpulan bahwa seorang afiliator opsi biner ilegal dapat diancam dengan Pasal 378 Jo Pasal 55 KUHP dan Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo. Pasal 45A ayat (1) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), serta bukti elektronik dalam hukum acara pidana dianggap sah apabila telah memenuhi ketentuan yang ada di dalam UU ITE, dan jamin keasliannya oleh saksi ahli dalam bidang digital forensik.
Downloads
References
DAFTAR PUSTAKA
Asimah, Dewi. “Menjawab Kendala Pembuktian Dalam Penerapan Alat Bukti Elektronik”, Jurnal Hukum Peratun, Vol. 3 No. 2 Agustus (2020): 97-110.
Catherine, Rahel.“Polisi Sebut Kerugian 8 Korban Dugaan Penipuan Binomo Capai Rp 3,8 Miliar”, https://nasional.kompas.com/read/2022/02/10/22070211/polisi-sebut-kerugian-8-korban-dugaan-penipuan-binomo-capai-rp-38-miliar, diakses 5 Maret 2022, pukul 08.00 WIB
Chen, James. “Forex Trading: A Beginner’s Guide”, https://www.investopedia.com/articles/forex/11/why-trade-forex.asp, diakses pada 5 Maret 2022, pukul 10.00 WIB
Fajar, Mukti dan Yulianto Achmad, Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Empiriss, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2013.
Hamzah, Andi. KUHP dan KUHAP, Jakarta PT. Rineka Cipta, 2018.
Hartono, Made Sugi dan Ni Putu Rai Yuliartini, “Penggunaan Bukti Elektronik Dalam Peradilan Pidana”, Jurnal Komunikasi Hukum (JKH) Universitas Pendidikan Ganesha, Vol 6, No 1 (2020): 281-302.
Indrajit, Richardus Eko, “Forensik Komputer”, https://www.academia.edu/11433015/Richardus_Eko_Indrajit_Forensik_Komputer, diakses pada tanggal 8 Maret 2022.
Lamintang, P.A.F. Dasar-dasar Hukum Pidana Indonesia, Bandung: Citra Aditya Bakti, 2013.
Permatasari, Erizka, “Apakah Binomo Legal di Indonesia?”, https://www.hukumonline.com/klinik/a/apakah-binomo-legal-di-indonesia-lt5bee760dea39e/, diakses 4 Maret 2022, pukul 20.00 WIB
Prakoso, Djoko. Pembaharuan Hukum Pidana Di Indonesia. Yogyakarta: Liberty, 1987.
Pura, Margo Hadi dan Hana Faridah, “Asas Akusator Dalam Perlindungan Hukum Atas Hak Tersangka Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana”, Jurnal Hukum Sasana, Vol. 7, No. 1, June (2021): 79-95.
Sianturi, S. R. Asas-asas Hukum Pidana di Indonesia dan Penerapan, Jakarta: Storia Grafika, 2002.
Singadimedja, M. H. N, Oci Senjaya, dan Margo Hadi Pura, Hukum Pidana Indonesia, Jakarta: Adhi Sarana Nusantara, 2019.
Soekanto, Soerjono dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif, Jakarta, PT Raja Grafndo Persada, 2007.
Sudarto, Hukum Pidana II, Semarang: Yayasan Sudarto Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, 1990.
Sugandhi, R. Kitab Undang-undang Hukum Pidana dan Penjelasannya, Surabaya, Usaha Nasional, 1980
Sunarso, Siswanto, Hukum Informasi dan Transaksi Elektronik: Studi Kasus Prita Mulyasari, Jakarta: Rineka Cipta, 2009.
Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana, 1981.
Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, 2016.
Tim Editor Kumparan News, “Cara Afiliator Binomo Gaet Pelanggan: Yakinkan Legal, Janjikan Untung Besar” https://kumparan.com/kumparannews/cara-afiliator-binomo-gaet-pelanggan-yakinkan-legal-janjikan-untung-besar-1xSsiHkmtPw/full, diakses pada 6 Maret 2022, pukul 13.00 WIB
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2022 Fakhri Rizki Zaenudin, Hana Faridah

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.