Menuju Kota Tanjung Selor Dalam Perspektif Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah
DOI:
https://doi.org/10.31599/sasana.v8i2.1207Keywords:
Daerah Baru, Penggabungan, PemekaranAbstract
Pembentukan wilayah diperlukan agar pemerintah semakin dekat dengan rakyatnya sehingga dapat mempermudah pelaksanaan tugas-tugas seperti pelaksanaan fungsi pelayanan kepada masyarakat, karena pemerintah pada hakikatnya dibentuk untuk melayani masyarakat sebagaimana pasal 18 Undang-Undang Dasar 1945. Tanjung Selor sebagai ibukota Provinsi Kalimantan Utara saat ini masih berstatus kecamatan tidak seperti pada umumnya ibukota propinsi di Indonesia adalah kota. Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif yang dilakukan dengan cara fokus pada penelaahan bahan pustaka atau data sekunder dengan menggunakan pendekatan Perundang-Undangan (Statute Approach) dan pendekatan konseptual (Conseptual Approach). Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa pertama Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah pembentukan daerah baru dilakukan dengan cara Pemekaran dan Penggabungan daerah yang termaktub di pasal 32 dan teknis pelaksanaannya termaktub di Pasal 33 untuk Pemekaran Daerah dan Pasal 44 untuk Penggabungan Daerah. Kedua, Pembentukan Kota Tanjung Selor dengan cara pemekaran daerah akan lebih mudah jika dibandingkan melalui penggabungan daerah, dengan penggabungan empat kecamatan yang ada di Kabupaten Bulungan. Ketiga, Kabupaten Bulungan sebagai daerah induk, memiliki enam kecamatan dengan menjadikan Kecamatan Tanjung Palas sebagai ibukota kabupaten. Keempat, Penggabungan daerah untuk membentuk Kota Tanjung Selor sebagai daerah baru, akan mengalami banyak rintangan. Terutama untuk memenuhi persyaratan administrative maupun persyaratan dasar kapasitas daerah.
Downloads
References
Buku
Bayu Surya Ningrat, 1992, Mengenal Ilmu Pemerintahan, Jakarta, Rineka Cipta, 1992,
Makagansa, H.R. 2008. Tantangan Pemekaran Daerah. Yogyakarta : FUSPAD.
Miriam Budiarjo, 2003, Dasar-Dasar Ilmu Politik, Jakarta, Gramedia Pustaka Utama,
Miftah Thoha, 2003, Birokrasi dan Politik di Indonesia, Jakarta, PT. Raja Grafindo Persada
Riyaas Rasyid, 2002, Makna Pemerintahan Tinjauan dari Segi Etika dan Kepemimpinan, 2002, Jakarta, PT. Mutiara Sumber Widia
S.F Marbun Dan Mahfud, 1987, Pokok-Pokok Hukum Administrasi Negara, 1987, Yogyakarta : Liberty.
Yana, S. Hijri. 2016. Politik Pemekaran di Indonesia. UMM Press.
Jurnal
Suaib, R. 2020, Urgensi Pemekaran Daerah Di Indonesia. Jurnal Government of Archipelago - Jgoa, 2020, Vol 1 No. (1)
Sufriadi Sufriadi, 2014, Tanggung Jawab Jabatan Dan Tanggung Jawab Pribadi Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Di Indonesia, Jurnal Yuridis, 2014, Vol. 1 No. 1
Peraturan perundang-undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan
Internet
https://www.penemuanterbaru.com/2015/01/ibukota-kalimantan-utara
https://humas.kaltaraprov.go.id/berita/view/447/tanjung-selor-jadi-kota-bupati-sangat-mendukung.html
https://www.jurnalkaltara.com/2021/02/21/sepakat-ibukota-bulungan-pindah-ke-tanjung-palas
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2022 Dedi Herdianto, Otih Handayani

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.