Kedudukan Hukum Masyarakat Adat Dalam Memperoleh Hak Atas Tanah di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.31599/sasana.v8i2.1326Keywords:
Hak-Hak Atas Tanah, Kedudukan Hukum, Masyarakat AdatAbstract
Sejak dulu, hak atas tanah merupakan suatu hal yang penting bagi masyarakat dibelahan bumi manapun, tak terkecuali bagi masyarakat adat Indonesia. Namun masyarakat adat di Indonesia terus menerus berada di posisi terlemah dalam upaya memperoleh hak atas tanah dan akses terhadap sumber daya alam. Padahal, kedudukan masyarakat adat dalam memperoleh hak atas tanahnya diakui dan di lindungi oleh konstitusi yang termuat di dalam UUD 1945 dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA). Oleh karena itu penelitian ini ingin mengetahui bagaimana kedudukan hukum Masyarakat Adat dalam memperoleh Hak Atas Tanah berdasarkan hukum positif rancangan peraturan perundang- undang pertanahan di Indonesia serta bagaimana proses pengajuan permohonan untuk masyarakat adat dalam memperoleh hak milik bersama atas tanah suatu masyarakat hukum adat yang berada dalam kawasan tertentu di Indonesia. Penelitian disusun dengan metode penelitian yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan yang akan mengkaji dan menganalisa penerapan kaidah-kaidah atau norma-norma dalam berbagai peraturan perundang-undangan dan juga dalam Rancangan Undang-Undang Pertanahan yang akan menjadi produk hukum yang baru serta berbagai pustaka lainnya sebagai sumber yang bisa membantu dalam menjawab semua permasalahan yang ada.
Downloads
References
Cs, I Wayan Beni. Hukum Adat II. Denpasar: Fakultas Hukum Unud, 1983.
Harsono, Boedi. Sejarah Pembentukan UUPA (Isi Dan Pelaksanaannya). Jakarta: Djambatan, 2008.
Kompas.com. “KPA Sebut Banyak Masalah Pada RUU Pertanahan, Apa Saja?” Kompas.Com. Accessed June 18, 2022. https://nasional.kompas.com/read/2019/09/09/17234231/kpa-sebut-banyak-masalah-pada-ruu-pertanahan-apa-saja.
Muhammad, Bushar. Asas-Asas Hukum Adat (Suatu Pengantar). Jakarta: Pradnya Paramita, 1984.
———. Pokok-Pokok Hukum Adat. Jakarta: Pradnya Paramita, 1981.
Safa’at, Rachmad. Teknik Menyusun Proposal Tesis Magister Ilmu Hukum Yang Berkualitas. Lokakarya Penulisan Tesis Yang Berkualitas Diselenggarakan Oleh Program Magister Ilmu Hukum Universitas Brawijaya. Malang, 2014.
Setiady, Tolib. Intisari Hukum Adat Indonesia. Bandung: Penerbit Alfabeta, 2013.
Sumardjono, Maria SW. “Ihwal Hak Komunal Atas Tanah.” Arsip Pusat Dokumentasi Dan Jaringan Informasi Hukum Nasional Kementrian Hukum Dan Ham Republik Indonesia Yang Bersumber Dari Harian Kompas, 2015.
Supriadi. Hukum Agraria. Jakarta: Sinar Grafika, 2010.
Tirto.id. “Isi RUU Pertanahan 2019 Yang Riskan Kriminalisasi.” Accessed June 22, 2022. https://tirto.id/download-pdf-isi-ruu-pertanahan-2019-yang-riskan-kriminalisasi-eiQe.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2022 Arvita Hastarini, Gusti Fadhil Fithrian Luthfan

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.