Rahasia Kedokteran dan Perlindungan Hukum Pasien Covid 19

Authors

  • Esther Masri Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta Raya

DOI:

https://doi.org/10.31599/sasana.v8i2.1483

Keywords:

Rahasia kedokteran, pasien Covid-19, peraturan perundang-undangan

Abstract

Rahasia kedokteran adalah hak pasien yang wajib dilindungi dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan. Hubungan baik antara dokter atau rumah sakit dengan pasien terjadi karena dilandasi dengan adanya kepercayaan. Terdapat kewajiban dokter untuk menyimpan rahasia kedokteran pasien. Pada masa pandemi Covid-19 pembukaan rahasia kedokteran menjadi isu yang kontroversial di kalangan masyarakat. Dokter mempunyai kewajiban untuk memperhatikan batasan-batasan dalam merahasiakan dan mengungkapkan rahasia kedokteran kepada masyarakat serta harus berdasarkan peraturan perundang-undangan di Indonesia. Penelitian ini menggunakan penelitian hukum yuridis normatif yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan kepustakaan dengan menganalisa berbagai ketentuan undang-undang dan data yang terdapat dalam literatur. Hasil penelitian menunjukkan rahasia kedokteran pasien Covid-19 dapat dibuka atas dasar untuk kepentingan umum salah satunya adalah karena kejadian luar biasa atau wabah penyakit menular. Justru pembukaan data pasien terinfeksi Covid-19 bukanlah suatu keadaan yang memalukan sehingga pasien Covid-19 tidak akan mendapatkan stigmatisasi dan dikriminasi dari masyarakat. Hal ini dilakukan untuk mengurangi penyebaran Covid-19 tersebut.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Buku

C.B. Kusmaryanto, Bioetika, (Yogyakarta: Buku Kompas, 2018).

Guwandi, Rahasia Medis, (Jakarta: FHUI, 2010).

Hermien Hadijati Koeswadji, Hukum Kedokteran (Studi Tentang Hubungan Hukum Dalam Mana Dokter Sebagai Salah Satu Pihak), (Bandung: Citra Aditya Bakti, 1998).

Muhammad Sadi Is, Etika dan Hukum Kesehatan, (Jakarta: Prenadamedia Group, 2015).

Widodo Tresno Novianto, Hukum Dalam Pelayanan Kesehatan, (Surakarta: UNS Press, 2017).

Ta’adi, Hukum Kesehatan, Sanksi dan Motivasi bagi Perawat, (Jakarta: Buku Kedokteran EGC, 2013).

Perundang-undangan

Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran

Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan

Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit

Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 Tentang Tenaga Kesehatan

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 36 Tahun 2012 tentang Rahasia Kedokteran

Artikel

Ratna Winahyu Lestari Dewi, Wajib Simpan Rahasia Kedokteran Versus Kewajiban Hukum Sebagai Saksi Ahli, Vol XVIII Nomor 3, 2013.

Downloads

Published

2022-10-14

How to Cite

Masri, E. (2022). Rahasia Kedokteran dan Perlindungan Hukum Pasien Covid 19. Jurnal Hukum Sasana, 8(2), 265–274. https://doi.org/10.31599/sasana.v8i2.1483