Tradisi Hukum Indonesia: Sejarah, Produk Hukum dan Kebijakan di Masa Orde Baru

Authors

  • Jantarda Mauli Hutagalung Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta Raya
  • Tantri Gloriawati Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta Raya

DOI:

https://doi.org/10.31599/sasana.v8i2.1502

Keywords:

Politik Hukum, Tradisi Hukum Indonesia, Sejarah Hukum, Sistem Hukum

Abstract

Indonesia adalah salah satu negara yang menganggap hukum sebagai bagian terpenting bagi kehidupan bernegara, selain politik dan juga ekonomi. Pada dasarnya, dalam sebuah Negara Hukum, sejatinya pemerintahan yang menjadi tombak hukum sebagai sebuah sistem. Sistem hukum Indonesia sendiri adalah sistem hukum yang terbentuk dari sejarah panjang akulturasi adat masuknya agama Islam serta sistem hukum sipil yang dibawa oleh Belanda. Sejarah panjang ini turut membentuk sistem hukum Indonesia yang memiliki produk hukum dan kebijakan yang unik. Tulisan ini mengangkat tentang Ciri-ciri hukum Indonesia terlihat dari konsep hukumnya, terlepas dari dinamika perkembangan tradisi hukum Indonesia yang bertumpu pada sejarah nomaden masyarakat Indonesia. Hasil pembahasan menunjukkan bahwa tradisi hukum Indonesia bercirikan penghormatan terhadap hukum yang hidup dalam masyarakat. Sistem hukum Indonesia secara keseluruhan tetap berkomitmen untuk menghormati agama dan budaya yang berbeda, bergerak menuju demokrasi dan supremasi hukum.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Abdurrahman Misno Bambang Prawiro. 2015. Harmonisasi Hukum Adat dan Hukum Islam bagi Pengembangan Hukum Nasional. Al-Mashlahah, Jurnal Hukum dan Pranata Sosial Islam. 3 (6).

Achmad Syafrizal. 2015. Sejarah Islam Nusantara. Jakarta. Kencana Prenada Media Group.

Atip Latipulhayat, 2014, Mencari Sistem Hukum Indonesia Yang Otentik. Padjadjaran: Jurnal Ilmu Hukum, 1 (3).

Barend ter Haar. 1948. Adat Law in Indonesia. New York: International Secretariat, Institute of Pacific Relations.

Franz Von Benda-Beckmann & Keebet Von Benda-Beckmann, 2011. Myths and Stereotypes about Adat Law: a Reassesment of Van Vollenhoven in the Light of Current Struggles over Adat Law in Indonesia. Bijdragen Tot de Taal-, Land-En Volkenkunde. 167 (2-3): 167-95. doi: 10.1163/22134379-90003588

Gary F. Bell. 2011. Indonesia: the Challenges of Legal Diversity and Law Reform. Law and Legal Institutions of Asia: Traditions, Adaptations and Innovations. Vol. 26.

Jimly Asshiddiqie, n.d., Gagasan Negara Hukum Indonesia. doi: 10.14375/np.9782725625973

Mark E. Cammack & R. Michael Feener. 2008. Islamic Law in Contemporary Indonesia Ideas and Institutions. Harvard.

Ratno Lukito, 2008, Hukum Sakral dan Hukum Sekuler: Studi tentang Konflik dan Resolusi dalam Sistem Hukum Indonesia. Banten. Pustaka Alfabet.

Thomas Duve, 2018, Legal Traditions: a Dialogue between Comparative Law and Comparative Legal History, Comparative Legal History, 6 (1).

Tim Lindsey & Simon Butt. 2018. Indonesian Law. United Kingdom: Oxford University Press. doi: 10.1093/oso/9780199677740.001.0001

Zaka Firma Aditya. 2019. Romantisme Sistem Hukum di Indonesia: Kajian atas Kontribusi Hukum Adat dan Hukum Islam. Rechtsvinding-Media Pembinaan Hukum Nasional. 8 (1).

Downloads

Published

2022-10-11

How to Cite

Hutagalung, J. M., & Gloriawati, T. (2022). Tradisi Hukum Indonesia: Sejarah, Produk Hukum dan Kebijakan di Masa Orde Baru. Jurnal Hukum Sasana, 8(2), 219–228. https://doi.org/10.31599/sasana.v8i2.1502