Implementasi Pengadilan Adat Dan Pengadilan Umum Terhadap Tindak Pidana Asusila Lokika Sanggraha

Authors

  • I Dewa Gede Teguh Artawan Fakultas Hukum, Universitas Bhayangkara Jakarta Raya
  • Ika Dewi Sartika Saimima Fakultas Hukum, Universitas Bhayangkara Jakarta Raya
  • Gatot Efrianto Fakultas Hukum, Universitas Bhayangkara Jakarta Raya

DOI:

https://doi.org/10.31599/sasana.v8i2.1572

Keywords:

adat, asusila, lokika sanggraha

Abstract

Dalam Hukum Adat Bali terdapat jenis-jenis delik adat yang menyangkut kesusilaan salah satunya adalah delik adat lokika sanggraha yaitu suatu aturan adat yang sudah mendasar di masyarakat, merupakan pembatasan kehidupan seksual. Di dalam aturan adat ini perbuatan pergaulan seks bebas antar pemuda dan pemudi, walaupun dilakukan dengan alasan saling menyukai dan mencintai. Padanumumnya setiapnpelanggaran terhadap hukum adat, baik yang bersifat keperdataan maupun kepidanaan akan diselesaikannolehnpara pemukanadat setempat. Rumusan masalah mengenai implementasi penegakan tindak pidana asusila lokika sanggraha di pengadilan adat dan pengadilan umum dan kendala penegakan tindak pidana aasusila lokika sanggraha di pengadilan adat dan pengadilan umum. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif (kepustakaan) yang didukung dengan wawancara narasumber untuk mendapatkan hasil analisa bahwa implementasi penegakan tindak pidana asusila lokika sanggraha di pengadilan adat belum memperhatikan korban dari perbuatan asusila dan untuk pengadilan umum dengan menerapkan Pasal 359 Kitab Adi Gama jo. Pasal 5 ayat (3) huruf (b) Undang-Undang Darurat. No. 1/Drt/ tahun 1951 agar dapat dipidana. Terdapat beberapa kendala dalam implementasi penegakan hukum tindak pidana lokika sanggraha yaitu belum ada aturan yang khusus mengenai perbuatan lokika sanggraha dan kurangnya kesadaran hukum masyarakat serta adanya budaya yang menganggap aib keluarga apabila diketahui masyarakat lain bahwa anak perempuannya hamil diluar perkawinan. Kesimpulan dalam skripsi ini adalah belum terciptanya penegakan hukum terhadap tindak pidana lokika sanggraha dikarenakan terdapat kendala-kendala dalam penegakan hukumnya. Saran dalam skrpsi ini kepada Pemuka dan Ketua Adat di Bali apabila dalam menyelesaikan lokika sanggraha dapat mempertimbangkan pihak perempuan sebagai korban dari perbuatan asusila serta dapat meminta pertanggungjawaban pihak laki-laki.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Buku

Hilman Hadikusuma, Hukum Pidana Adat, Bandung: PT. Alumni. 1989.

Harisman, “Penyelesaian Delik Perzinahan dalam Hukum Adat Tolaki (Completion of Delinquent Adultery in Tolaki Customary Law),” Jurnal Legal Research Volume 1 Issue 1, (2019).

Burhan Ashshofa, Metode Penelitian Hukum, Jakarta: Rineka Cipta, 1996.

G. M. W. Atmaja, Politik Pluralisme Hukum: Arah Pengakuan Kesatuan Masyarakat Hukum Adat dengan Peraturan Daerah, Denpasar: PT Percetakan Bali, 2016.

Theo Huijber, Filsafat Hukum Dalam lintasan Sejarah, Yogyakarta: Kanisius, 2006.

Sudikno Mertokusumo, Penemuan Hukum Sebuah Pengantar, Yogyakarta: Liberty, 2007.

Jurnal

Putu Eka Pitriyanti, Pengakuan Atas Hukum Adat Lokika Sanggraha Melalui Putusan Pengadilan dalam Perkara Pidana, KERTHA WICAKSANA Volume 13, (2019).

M. Misbahul Mujib, “Eksistensi Delik Adat dalam Kontestasi Hukum Pidana Indonesia”, Jurnal Supremasi Hukum, Vol. 2 No. 2, 2013

Downloads

Published

2022-10-11

How to Cite

Artawan, I. D. G. T. ., Saimima, I. D. S., & Efrianto, G. (2022). Implementasi Pengadilan Adat Dan Pengadilan Umum Terhadap Tindak Pidana Asusila Lokika Sanggraha. Jurnal Hukum Sasana, 8(2), 229–242. https://doi.org/10.31599/sasana.v8i2.1572