Implementasi Penambahan Nama Seseorang Pada Dokumen Kependudukan Melalui Proses Permohonan di Pengadilan Negeri
Studi Penetapan Nomor 58/PDT.P/2022/PN.TJK
DOI:
https://doi.org/10.31599/sasana.v8i2.1648Keywords:
Akta Kelahiran, Dokumen Kependudukan, Penambahan DataAbstract
Banyak berbagai permohonan masyarakat terkait dengan keinginan untuk penambahan atau pembetulan nama. Terkait dengan ketiadaan daftar, hilang, dipalsukan, diubah, tersobek, dimusnahkan, digelapkan atau cacat dan lain sebagainya seperti yang tertuang dalam Pasal 13 KUHPerdata. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui, memahami, dan menganalisis Pertimbangan Hakim Dalam Menetapkan Permohonan Penambahan Nama pada Akta Kelahiran di Pengadilan Negeri Tanjungkarang (Studi Putusan Nomor 58 /Pdt.P/2022/PN. Tjk) dan menganalisis akibat hukum dari penambahan nama pada dokumen akta kelahiran. Kegunaan penelitian bertujuan menganalisis mengenai permohonan perubahan nama dalam dokumen berdasarkan putusan pengadilan. Metode penelitian menggunakan pendekatan yuridis normative. Akta kelahiran anak yang sah haruslah bersifat Akta Otentik, karena akta yang Otentik itu merupakan akta yang dibuat oleh atau dimuka seseorang pejabat umum yang berwenang untuk itu untuk membuat surat itu, dengan maksud untuk menjadikan surat itu sebagai bukti. Akta Kelahiran tidak hanya berdasarkan pertimbangan status kewarganegaraan, bukti tertulis diperlukan untuk mendapatkan kepastian hukum, untuk membuktikan bahwa memang terjadi sebuah peristiwa kependudukan. Untuk memiliki bukti dalam status kejadian di atas maka seseorang harus mendaftarkan peristiwa atau kejadian itu pada lembaga catatan sipil, dengan demikian orang itu akan memperoleh bukti tertulis yang dikeluarkan oleh dinas terkait. Dalam hal ini yang dapat mengeluarkannya adalah Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Downloads
References
Hafidz, J. (2022). Efektifitas Pelaksanaan Sistem Pembuktian Terbalik Terhadap Perkara Korupsi Dalam Mewujudkan Negara Hukum Di Indonesia. Majalah Ilmiah Sultan Agung, 44(118)
Lestari, R., Darmawan, I., & Lathif, N. (2022). Analisis Pertimbangan Hakim Dalam Memutus Perkara Tindak Pidana Perdagangan Orang (Human Trafficking) (Doctoral Dissertation, Universitas Pakuan)
Syakhrul, R. (2022). Tinjauan Yuridis Putusan Nomor 438/Pdt. P/2020/Pa. Bm Tentang Permohonan Dispensasi Pernikahan Terhadap Anak Di Bawah Umur (Doctoral Dissertation, Universitas_Muhammadiyah_Mataram)
Pratama, T. (2022). Isbat Nikah Poligami Dalam Penetapan Hakim Pengadilan Agama Natuna Nomor: 33/Pdt. P/2021/Pa. Ntn Ditinjau Menurut Perspektif Maslahah (Doctoral Dissertation, Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau).
Lestari, A. D. A., Musakkir, M., & Heryani, W. (2022). Penerbitan Akta Kelahiran Anak Luar Kawin Dengan Menggunakan Data Palsu. Tumou Tou Law Review
R. Soeroso, Praktik Hukum Acara Perdata: Tata Cara Dan Proses Persidangan, Cetakan Ke 5, Jakarta, Sinar Grafika, 2003
R. Soepomo, Hukum Acara Perdata Pengadilan Negeri, Cetakan Ke 17, Jakarta, Pradnya Paramitha, 2005
Ahmad Rifai, Penemuan Hukum Oleh Hakim Dalam Perspektif Hukum Progresif, Jakarta, Sinar Grafika, 2010
Jazim Hamidi, Revolusi Hukum Indonesia: Makna, Kedudukan, Dan Implikasi Hukum Naskah Proklamasi 17 Agustus 1945 Dalam Sistem Ketatanegaraan Ri, Konstitusi Press & Citra Media, Yogyakarta, 2006
Soedjono Dirdjosisworo, Pengantar Ilmu Hukum, Pt. Raja Grafindo Tinggi, Jakarta, 2010
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2022 Lukmanul Hakim, Angga Alfiyan, Ilham Jodi Renovsi

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.