Perlindungan Hukum Terhadap Hak-Hak Konsumen Yang Membeli Produk Makanan Kadaluwarsa

Authors

  • Rahwindi Pangestu Nugroho Putri Fakultas Hukum, Universitas Bhayangkara Jakarta Raya
  • Sri Wahyuni Fakultas Hukum, Universitas Bhayangkara Jakarta Raya
  • Rabiah Al Adawiah Fakultas Hukum, Universitas Bhayangkara Jakarta Raya

DOI:

https://doi.org/10.31599/sasana.v8i2.1652

Keywords:

perlindungan hukum, produk makanan, kadaluwarsa

Abstract

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam pasal 1 ayat 3 menyatakan bahwa Negara Indonesia merupakan negara hukum, artinya semua warga negara dan penyelenggara hukum pun harus tunduk kepada hukum yang berlaku. Pada Era globalisasi dan perdagangan saat ini telah banyak yang bermunculan bermacam produk makanan yang dipasarkan kepada konsumen di supermarket, promosi iklan maupun penawaran langsung. Fakta-fakta konsumen di kalangan masyarakat masih banyak yang dirugikan oleh produsen atau pelaku usaha seperti produk makanan yang sudah kadaluwarsa dijual ke konsumen. Adanya pelaku usaha yang menjual produk makanan kadaluwarsa dapat merugikan hak-hak konsumen atas kenyamanan, keamanan, keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan jasa serta merugikan dari aspek kesehatan. Penelitian ini bertujuan untuk meneliti perlindungan hukum terhadap hak-hak konsumen dan ganti rugi terhadap konsumen serta mengetahui tanggung jawab pelaku usaha yang menjual produk makanan kadaluwarsa. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah hukum normatif dengan menggunakan data sekunder. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan (statute aprroach) dan pendekatan kasus (case approach).

Downloads

Download data is not yet available.

References

Buku

Atsar, Abdul dan Rani Apriani. 2019. Buku Ajar Hukum Perlindungan Konsumen. Yogyakarta: CV. Budi Utama.

Dewi, Eli Wuria. 2015. Hukum Perlindungan Konsumen. Yogyakarta: Graha Ilmu.

In, Dwi dan Yoga. 2008. Hak-hak Konsumen Jika dirugikan. Cet.1. Jakarta: Visimedia.

Ismail, Jip. 2010. Hukum Perlindungan Konsumen. Jakarta: PT Citra Kreasindo Mandiri.

Keller, Kotler. 2009. Manajemen Pemasaran. Jakarta: Erlangga.

Maryanto. 2019. Prosedur Penyelesaian Sengketa Konsumen Di BPSK. Semarang: UNISSULA PRESS.

Marzuki, Peter Mahmud. 2021. Penelitian Hukum. Jakarta: Prenada Media Group.

Muhammad, Abdulkadir. 2000. Hukum Perdata. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Mertokusumo, Sudikno. 2013. Hukum Acara Perdata Indonesia. Yogyakarta: Cahaya Atma Pustaka.

Nugroho, Susanti Adi. 2008. Proses Penyelesain Sengketa Konsumen Ditinjau dari Hukum Acara Serta Kendala Imlementasinya. Jakarta: Kencana Premedia Group.

Rahardjo, Satjipto. 2010. Ilmu Hukum. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.

Shidarta, 2006. Hukum Perlindungan Konsumen Indonesia. Jakarta: Gramedia Widiasarana.

Shidarta. 2000. Hukum Perlindungan Konsumen Indonesia. Jakarta: PT Grasindo.

Sukarmi. 2008. Kontrak Elektronik Dalam Bayang-Bayang Pelaku Usaha. Bandung: Pustaka Sutra.

Tjiptono, Fandy. 2008. Strategi Pemasaran. Yogyakarta: ANDI.

Widiarty, Wwik Sri. 2014. Hukum Perlindungan Konsumen Terhadap Produk Pangan Kadaluwarsa. Cet.1. Depok: PT Komodo Books.

Widjaja, Gunawan dan Ahmad Yani. 2000. Hukum Tentang Perlindungan Konsumen. Jakarta: Gramedia Pusataka Utama

Peraturan Perundang-Undangan

Kitab Undang Undang Hukum Perdata.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.

Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Kementerian.

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2017 tentang Badan Pengawasan Obat dan Makanan.

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 180/Men.Kes/Per/IV/1985 tentang Makanan Kadaluwarsa.

Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2019 tentang Keamanan Pangan.

Perma Nomor 1 Tahun 2008 tentang Prosedur Mediasi.

Mahkamah Agung RI Nomor Register 504 K/Pdt.Sus-BPSK/2021.

Pengadilan Negeri Garut Nomor Register 18/Pdt.Sus-BPSK/2020/PN Grt.

Jurnal, Skripsi

Christian Audy Manopo. 2015. “Tanggung Jawab Pelaku Usaha Terhadap Pengedaran Makanan Kadaluwarsa Menurut UU No.8 Tahun 1999”. Lex et Societatis, 3(7), 87. Diakses dari https://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/lexetsocietatis/article/view/9068.

Fabian Fadhly. 2016. “Ganti Rugi Sebagai Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Akibat Produk Cacat”. Arena Hukum, 6(2), 223. Diakses dari https://arenahukum.ub.ac.id/index.php/arena/article/view/223.

Wahyuni, Sri & Esther Masri. 2021. ”Perlindungan Hukum Terhadap Barang Penumpang Di Bagasi Pesawat Terbang Dalam Rangka Mewujudkan Ketahanan Nasional”. SELISIK,7(1),36. Diakses dari https://journal.univpancasila.ac.id/index.php/selisik/article/view/2399/1305.

Lestari, Nova. 2020. “Upaya Penindakan BPOM Palembang Tehadap Makanan Kadaluarsa Dalam Perpektif Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen & Hukum Islam.” Skripsi. Palembang: UIN Raden Fatah Palembang.

Downloads

Published

2022-11-23

How to Cite

Rahwindi Pangestu Nugroho Putri, Sri Wahyuni, & Rabiah Al Adawiah. (2022). Perlindungan Hukum Terhadap Hak-Hak Konsumen Yang Membeli Produk Makanan Kadaluwarsa. Jurnal Hukum Sasana, 8(2), 342–364. https://doi.org/10.31599/sasana.v8i2.1652