Implementasi Putusan Hakim Dalam Menjatuhkan Putusan Tindak Pidana Penipuan Yang Dilakukan Anak Dibawah Umur: Studi Perkara Nomor 2/Pid.Sus-Anak/2022/PN.Tjk

Authors

  • Endang Prasetyawati Fakultas Hukum, Universitas Bandar Lampung
  • Indah Satria Fakultas Hukum, Universitas Bandar Lampung
  • Yosi Oktavia Fakultas Hukum, Universitas Bandar Lampung

DOI:

https://doi.org/10.31599/sasana.v8i2.1675

Keywords:

Tindak Pidana, Penipuan, Anak

Abstract

Permasalahan tindak kriminalitas seolah tidak pernah hilang dan tidak pernah tuntas terselesaikan. Hal ini juga berimbas pada meningkatnya jumlah  pelaku tindak kriminal dari kalangan anak-anak di bawah umur. Saat ini, ditengarai jumlah anak-anak dibawah umur yang terlibat tindak kriminalitas semakin meningkat. Hal ini berkaitan dengan pola hidup sehari-hari dari anak- anak serta tekanan sosial.  Adapun tujuan yang hendak di capai dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui, memahami, dan menganalisis upaya komisi perlindungan anak dalam memberikan perlindungan hukum terhadap anak dibawah umur yang melakukan tindak pidana dan menganalisis dasar pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara tindak pidana penipuan yang dilakukan anak dibawah umur. Kegunaan penelitian ini juga diharapkan menambah referensi teoritis, praktis, dan analisis sebagai jalan keluar secara Hukum Pidana. Metode penelitian yang digunakan yaitu penelitian yuridis empiris. Perlindungan hukum bagi anak dapat diartikan sebagai upaya perlindungan hukum terhadap berbagai kebebasan dan hak asasi anak serta berbagai kepentingan yang berhubungan dengan kesejahteraan anak. Perlindungan anak dapat dilakukan secara langsung maupun tidak langsung. Secara langsung, maksudnya kegiatannya langsung ditujukan kepada anak yang menjadi sasaran penanganan langsung. Kegiatan seperti ini dapat berupa antaralain dengan cara melindungi anak dari berbagai ancaman dari luar dan dalam dirinya. Putusan hakim sangat menentukan dalam suatu perkara di persidangan, karena dalam putusan hakim menetukan nasib seseorang ditahan atau tidak, tentunya dalam menjatuhkan putusan hakim harus benar benar mempertimbangkan segala sesuatu yang di hadapkan di muka pengadilan, karena buakan hanya nasib terdakwa yang ditentukan oleh putusan hakim namun juga nasib dari keluarga seseorang terdakwa. Bapas dan Kpai Juga sangat menentukan dalam putusan karna saran dari bapas dan kpai juga menjadi salah satu dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan, bapas dan kpai juga harus mendampingi anak dari penangkapan hingga putusan sesuai dengan undang – undang yang mengatur.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Buku

Barda Nawawi Arief. 2002. Kebijakan Hukum Pidana. PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.

P.A.F Lamintang dan C. Djisman Samosir. 1981. .Delik-delik Khusus Yang Ditujukan Terhadap Hak Milik dan Lain-lain Hak Yang Timbul Dari Hak Milik. Tarsito, Bandung.

Wirjono Prodjodikoro. 2003. Tindak-tindak Pidana Tertentu di Indonesia. Refika Aditama, Bandung.

Wiryono Prodjodikoro. 2002. Asas-asas Hukum Pidana Di Indonesia. PT. Eresco, Jakarta.

Zainal Abidin, Farid. 2010. Hukum Pidana 1. Sinar Grafika, Jakarta.

JURNAL

Erlina. 2021. Analisis Penjatuhan Sanksi Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pemalsuan Faktur Penjualan Atas Nama Perusahaan Distributor Lampu Bohlam Berbagai Merek (Studi Putusan Nomor: 366/Pid.B/ 2020/Pn.Tjk).Universitas bandar Lampung ,Vol.4, No.1.

Noeke Sri Wardhani. 2009. Sudirman Sitepu dan joko susetyanto, Penerapan Pidana Alternatif Bagi Anak Pelaku Tindak Pidana di Pengadilan Negeri Bengkulu, Jurnal Kriminologin, Pengadila Negri Bengkulu, Vol. V No. II.

Rio sutrisno.2014.Penipuan Melalui Bisnis Online dalam Kajian Hukum Republi Indonesia. jurnal penipuan bisnis online, fakultas hukum, universitas indonesia, Vol.I No.02.

Downloads

Published

2022-11-30

How to Cite

Endang Prasetyawati, Indah Satria, & Yosi Oktavia. (2022). Implementasi Putusan Hakim Dalam Menjatuhkan Putusan Tindak Pidana Penipuan Yang Dilakukan Anak Dibawah Umur: Studi Perkara Nomor 2/Pid.Sus-Anak/2022/PN.Tjk. Jurnal Hukum Sasana, 8(2), 415–425. https://doi.org/10.31599/sasana.v8i2.1675