Implikasi Batas Usia Nikah Dalam Undang-Undang No. 16 Tahun 2016 jo Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 Terhadap Jumlah Permohonan Dispensasi Nikah di Pengadilan Agama Bekasi

Authors

  • Kurnia Khairunnisa Program Studi Ahwal al-Syakhshiyyah, Fakultas Agama Islam, Universitas Islam “45” Bekasi
  • Suprihatin Program Studi Ahwal al-Syakhshiyyah, Fakultas Agama Islam, Universitas Islam “45” Bekasi

DOI:

https://doi.org/10.31599/sasana.v8i2.1676

Keywords:

Implikasi, Batas Usia Nikah, UU No 16 Tahun 2019, Permohonan Dispensasi

Abstract

Semula ketentuan batas usia nikah disampaikan secara kualitatif. Namun seiring dengan perkembangan zaman dan ilmu pengetahuan lahir batas usia nikah secara kuantitatif seperti lahirnya UU No 16 tahun 2019 jo UU No 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan yang mengatur batas kebolehan usia pernikahan baru bagi calon pengantin wanita usia yang semula 16 tahun menjadi 19 tahun. Penelitian ini adalah penelitian hukum dalam jenis penelitian lapangan (sosio legal research) yang bertujuan mengetahui implikasi penerapan UU No 16 Tahun 2019 Jo UU No 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan pada jumlah permohonan dispensasi di Pengadilan Agama Bekasi. Hasil penelitian menyatakan bahwa jumlah permohonan dispensasi pasca terbitnya UU No 16 Tahun 2019 jo UU No 1974 jelas naik jika dibanding sebelum ditetapkannya UU No 16 Tahun 2019. Kenaikan tersebut mencapai 39 % di tahun 2020 dan 24% di tahun 2021. Dalam perspektif hukum Islam implikasi tingginya permohonan dispensasi akibat adanya UU No 16 Tahun 2019 tidak mengandung problem. Keadaan tersebut dapat dikaji melalui pendekatan ushul fikih pada konsep sadd ad-zara’i sebagai suatu metode menutup kesulitan. Fenomena ini juga dapat ditinjau dari adanya konsep ‘azimah dan rukhsoh.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Ahmad Rofiq. Hukum Keluarga Islam Di Iindonesia. Jakarta: PT. Rajawali Press, 2013.

Amir syarifuddin. Perkawinan Islam Di Indonesia : Antara Fiqih Munakahat Dan Undang-Undang Perkawinan. Jakarta: Kencana, 2014.

Crishtoper Willard. Growing up Mindful, Membentuk Anak Bahagia Dan Berkesadaran Pikiran,. Yogyakarta: Bentang Pustaka, 2016.

Ibn Hajar Al-asqolani. Bulughul Maram Dan Dalil-Dalil Hukum. Jakarta I: Gema Insani Press, 2013.

Muhammad Hisyam al Burhani. Saad Adz-Dzara’i Fi at-Tasyri’i Al-Islami,. Damaskus: Dar al-Fikri, 1985.

Santi Dellyana. Wanita Dan Anak Dimata Hukum. Yogyakarta: Liberty, 1998.

Sulastri Caniago. “Azimah Dan Rukhsoh Suatu Kajian Dalam Hukum Islam.” Juris 13, no. No. 2 (2013).

Wahyu Wibisana. “Perkawinan Wanita Hamil Di Luar Nikah.” Ta’lim Volume 15, no. No. 1 (2017).

Downloads

Published

2022-11-30

How to Cite

Kurnia Khairunnisa, & Suprihatin. (2022). Implikasi Batas Usia Nikah Dalam Undang-Undang No. 16 Tahun 2016 jo Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 Terhadap Jumlah Permohonan Dispensasi Nikah di Pengadilan Agama Bekasi. Jurnal Hukum Sasana, 8(2), 426–437. https://doi.org/10.31599/sasana.v8i2.1676