Aspek Hukum Keselamatan Penerbangan di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.31599/sasana.v8i2.1875Keywords:
Aspek Hukum, Keselamatan, PenerbanganAbstract
Penerbangan sebagai bagian dari sistem transportasi nasional mempunyai peranan penting dalam kehidupan masyarakat, oleh karenanya penyelenggaraan harus ditata dalam satu kesatuan sistem transportasi nasional secara terpadu dengan mengintegrasikan dan mendinamisasikan prasarana dan sarana penerbangan. Penyelenggaraan penerbangan bertujuan mewujudkan penerbangan yang tertib, teratur, selamat, aman, nyaman, dll. Hal ini sesuai dengan semboyan yang berlaku umum di dunia penerbangan yaitu 3S+1C: Keselamatan, keamanan, pelayanan dan ketaatan terhadap aturan. Guna mendukung kelancaran kegiatan penerbangan diwajibkan mematuhi ketentuan yang berlaku, antara lain: Pasal 44 Konvensi Chicago 1944, International Civil Aviation Organization (ICAO), UU Penerbangan, Peraturan Pemerintah, Peraturan dan Keputusan Menteri Perhubungan dan Peraturan Pelaksanaan lainnya. Terdapat berbagai faktor yang mempengaruhi kinerja keselamatan penerbangan yang dapat dijadikan sebagai bahan evaluasi bersama demi tercapainya pelayanan keselamatan penerbangan yang sesuai dengan peraturan nasional maupun internasional. Penelitian ini membahas: Bagaimana pengaturan dan implementasi kebijakan keselamatan penerbangan di Indonesia? Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif (yuridis normatif), dengan menggunakan data sekunder yang diperoleh dari sumber bahan hukum primer, sekunder, dan tertier.
Downloads
References
. Alinea ke 3 Penjelasan Umum Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan (UU Penerbangan).
. E. Saefullah Wiradipradja, Hukum Transportasi Udara Dari Warsawa 1929 ke Montreal 1999, Bandung: PT. Kiblat Buku Utama, 2008, hlm. 18.
. Huruf b Bagian Menimbang UU Penerbangan,
. Penjelasan Umum paragrap 4 UU Penerbangan,
. Penjelasan Umum paragrap 7 UU Penerbangan,
. Penjelasan Umum paragrap 10 sub huruf e UU Penerbangan,
. Angka 2.1 Bab II Lampiran Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 93 Tahun 2016 tentang Program Keselamatan Penerbangan Nasional (Permenhub 93/2016).
. Angka 48 Pasal 1 UU Penerbangan.
. Angka 49 Pasal 1 UU Penerbangan.
. Pasal 3 UU Penerbangan.
. Angka 2.3 Bab II Permenhub 93/2016.
. Ibid.
. Penjelasan Umum Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2001 tentang Keamanan Dan Keselamatan Penerbangan (PP 3/2001).
. Angka 1.1.3 Bab I Permenhub 93/2016.
. Angka 1.1.4 Bab I Permenhub 93/2016.
. Angka 1.2 Bab I Permenhub 93/2016.
. Yaddy Supriadi, Keselamatan Penerbangan Teori dan Problematika, Tangerang: Telaga Ilmu. 2012, hlm. 67.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2022 Niru Anita Sinaga

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.