[1]
2024. Kewenangan Pemerintah Kabupaten/Kota Dalam Menyelenggarakan Pelayanan Publik Guna Meningkatkan Pemenuhan Kebutuhan Layanan Masyarakat. Jurnal Hukum Sasana. 9, 1 (Apr. 2024). DOI:https://doi.org/10.31599/sasana.v9i1.1355.