[1]
2025. Eksekusi Pidana Tambahan Berupa Pembayaran Uang Pengganti Pada Tindak Pidana Korupsi. Jurnal Hukum Sasana. 11, 2 (Dec. 2025), 63–84. DOI:https://doi.org/10.31599/sasana.v11i2.1557.