[1]
2025. Hak Untuk Dilantik Bagi Kepala Desa Terpilih Sebagai Hak Asasi Manusia Dalam Pasal 118 Huruf E Undang Undang Nomor 3 Tahun 2024. Jurnal Hukum Sasana. 11, 2 (Dec. 2025), 357–371. DOI:https://doi.org/10.31599/sasana.v11i2.4551.