[1]
2020. PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEMEGANG HAK MEREK MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2016 TENTANG MEREK DAN INDIKASI GEOGRAFIS. Jurnal Hukum Sasana. 5, 1 (May 2020), 75–86. DOI:https://doi.org/10.31599/sasana.v5i1.93.