(1)
Rekonstruksi Pasal 66 Ayat (3) Undang-Undang No. 29 Tahun 2004 Tentang Undang-Undang Praktik Kedokteran Terkait Tata Cara Pengaduan Tindakan Malapraktik Dokter Di Indonesia. J. huk. sasana 2024, 7 (2). https://doi.org/10.31599/sasana.v7i2.1238.