(1)
Kewenangan Pemerintah Kabupaten Kota Dalam Menyelenggarakan Pelayanan Publik Guna Meningkatkan Pemenuhan Kebutuhan Layanan Masyarakat. J. huk. sasana 2024, 9 (1). https://doi.org/10.31599/sasana.v9i1.1355.