(1)
Putusan Pengadilan Sebagai Utang Yang Dapat Menjadi Dasar Tagihan Untuk Pengajuan Permohonan Pailit Dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. J. huk. sasana 2024, 10 (1), 180-191. https://doi.org/10.31599/sasana.v10i1.2265.