(1)
Hak Untuk Dilantik Bagi Kepala Desa Terpilih Sebagai Hak Asasi Manusia Dalam Pasal 118 Huruf E Undang Undang Nomor 3 Tahun 2024. J. huk. sasana 2025, 11 (2), 357-371. https://doi.org/10.31599/sasana.v11i2.4551.