Kewenangan Pemerintah Kabupaten/Kota Dalam Menyelenggarakan Pelayanan Publik Guna Meningkatkan Pemenuhan Kebutuhan Layanan Masyarakat. (2024). Jurnal Hukum Sasana, 9(1). https://doi.org/10.31599/sasana.v9i1.1355