Putusan Pengadilan Sebagai Utang Yang Dapat Menjadi Dasar Tagihan Untuk Pengajuan Permohonan Pailit Dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. (2024). Jurnal Hukum Sasana, 10(1), 180-191. https://doi.org/10.31599/sasana.v10i1.2265