Hak Untuk Dilantik Bagi Kepala Desa Terpilih Sebagai Hak Asasi Manusia Dalam Pasal 118 Huruf E Undang Undang Nomor 3 Tahun 2024. (2025). Jurnal Hukum Sasana, 11(2), 357-371. https://doi.org/10.31599/sasana.v11i2.4551