“Urgensi Perlindungan Hak Konstitusional Warga Negara Melalui Pemberian Kewenangan Kepada Mahkamah Konstitusi Dalam Memutus Constitutional Question”. 2024. Jurnal Hukum Sasana 9 (2): 267-80. https://doi.org/10.31599/xvf4g255.