“Rekonstruksi Pasal 66 Ayat (3) Undang-Undang No. 29 Tahun 2004 Tentang Undang-Undang Praktik Kedokteran Terkait Tata Cara Pengaduan Tindakan Malapraktik Dokter di Indonesia” (2024) Jurnal Hukum Sasana, 7(2). doi:10.31599/sasana.v7i2.1238.