“Hak Untuk Dilantik Bagi Kepala Desa Terpilih Sebagai Hak Asasi Manusia Dalam Pasal 118 Huruf E Undang Undang Nomor 3 Tahun 2024” (2025) Jurnal Hukum Sasana, 11(2), pp. 357–371. doi:10.31599/sasana.v11i2.4551.