[1]
“Rekonstruksi Pasal 66 Ayat (3) Undang-Undang No. 29 Tahun 2004 Tentang Undang-Undang Praktik Kedokteran Terkait Tata Cara Pengaduan Tindakan Malapraktik Dokter di Indonesia”, J. huk. sasana, vol. 7, no. 2, Apr. 2024, doi: 10.31599/sasana.v7i2.1238.