[1]
“Akibat Hukum Penetapan Hak Waris Dan Hak Asuh Anak Oleh Hakim Pengadilan Negeri: Studi Putusan Nomor 282/Pdt.G/2014/Pn.Tng”, J. huk. sasana, vol. 7, no. 2, Apr. 2024, doi: 10.31599/sasana.v7i2.1241.