[1]
“Implementasi Penambahan Nama Seseorang Pada Dokumen Kependudukan Melalui Proses Permohonan di Pengadilan Negeri (Studi Penetapan Nomor 58/PDT.P/2022/PN.TJK)”, J. huk. sasana, vol. 8, no. 2, Apr. 2024, doi: 10.31599/sasana.v8i2.1289.