[1]
“Kewenangan Pemerintah Kabupaten/Kota Dalam Menyelenggarakan Pelayanan Publik Guna Meningkatkan Pemenuhan Kebutuhan Layanan Masyarakat”, J. huk. sasana, vol. 9, no. 1, Apr. 2024, doi: 10.31599/sasana.v9i1.1355.