[1]
“PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEMEGANG HAK MEREK MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2016 TENTANG MEREK DAN INDIKASI GEOGRAFIS”, J. huk. sasana, vol. 5, no. 1, pp. 75–86, May 2020, doi: 10.31599/sasana.v5i1.93.