[1]
“PROBLEMATIKA KEWENANGAN MENETAPKAN KERUGIAN KEUANGAN NEGARA DALAM PRAKTIK PERADILAN TINDAK PINDANA KORUPSI”, J. huk. sasana, vol. 6, no. 1, pp. 72–84, Aug. 2020, doi: 10.31599/sasana.v6i1.263.