“Hak Untuk Dilantik Bagi Kepala Desa Terpilih Sebagai Hak Asasi Manusia Dalam Pasal 118 Huruf E Undang Undang Nomor 3 Tahun 2024”. Jurnal Hukum Sasana, vol. 11, no. 2, Dec. 2025, pp. 357-71, https://doi.org/10.31599/sasana.v11i2.4551.