1.
Rekonstruksi Pasal 66 Ayat (3) Undang-Undang No. 29 Tahun 2004 Tentang Undang-Undang Praktik Kedokteran Terkait Tata Cara Pengaduan Tindakan Malapraktik Dokter di Indonesia. J. huk. sasana [Internet]. 2024 Apr. 5 [cited 2024 Sep. 1];7(2). Available from: https://ejurnal.ubharajaya.ac.id/index.php/SASANA/article/view/1238