Pasubaya Mawarang Dalam Sistem Perkawinan Pada Gelahang Dalam Melindungi Hak Anak Perspektif Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan

Authors

  • Ni Kadek Suandewi Universitas Bhayangkara Jakarta Raya
  • Ika Dewi Sartika Saimima Universitas Bhayangkara Jakarta Raya

DOI:

https://doi.org/10.31599/sasana.v10i1.2106

Keywords:

Perkawinan, Pasubaya Mewarang, Padegelahang

Abstract

Bali kini mencatat adanya jenis perkawinan baru, yakni perkawinan pada ngelahang. Setiap pasangan yang menjalani perkawinan ngelahang ini membuat perjanjian kawin, dikenal sebagai pasubaya mewarang. Oleh karena itu, permasalahan muncul mengenai regulasi terkait pasubaya mawarang dalam konteks perkawinan ngelahang menurut Undang-Undang perkawinan dan Bagaimana kebijakan yang memberikan keleluasaan terhadap anak tunggal hasil perkawinan pada gelahang untuk memilih tetegenan atau beban ayah ayahan dari salah satu pihak keluarga. Tipe penelitian yang diterapkan dalam studi ini adalah riset hukum normatif dengan pendekatan undang-undang dan perbandingan hukum, serta telaahan kasus yang terjadi. Kesimpulan dari penelitian ini menyatakan bahwa peraturan mengenai pasubaya mawarang dalam situasi perkawinan di Desa Adat Cau Tua, Kecamatan Marga, Kabupaten Tabanan, sejalan dengan perspektif yang terdapat dalam Undang-Undang Perkawinan dan perjanjian kawin. Pasubaya mewarang dapat dianggap sah berdasarkan ketentuan yang terdapat dalam Pasal 1320 KUHPerdata, Pasal 1313 KUHPerdata, dan Pasal 1338 KUHPerdata. Kebijakan yang memberikan keleluasaan kepada anak tunggal hasil perkawinan pada gelahang untuk memilih tanggungan atau beban ayah ayahan dari salah satu pihak keluarga dapat melibatkan pembentukan perjanjian kawin, sesuai dengan prosedur yang diatur dalam Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Buku

Abdulkadir Muhammad, 1990, Hukum Perikatan, Citra Aditya Bakti, Bandung.

Astiti, Tjok Istri Putra, 1981, Perkawinan Menurut Hukum dan Agama Hindu di Bali, Biro Dokumentasi & Publikasi FH & PM Unud, Denpasar.

Djaksa, Gde, 1976, Hubungan Perkawinan Menurut Hukum Hindu dengan Perkawinan Menurut UU No. 1/1974, Skripsi pada Fakultas Hukum UI, Jakarta.

Gde Pudja dan Tjokorda Rai Sudharta, 2012, Manawa Dharmasastra (Manu Dharmasastra), Widya Dharma, Denpasar.

I Ketut Sudantra, 1989, Hukum Adat II, Denpasar.

Ida Bagus Anom, 2010, Perkawinan Menurut Adat Agama Hindu, Kayumas Agung, Denpasar.

Mariam Darus Badrulzaman, 2001, Kompilasi Hukum Perikatan, Citra Aditya Bakti, Bandung.

Natih, Ni Ketut. 1980. Pembinaan Perkawianan Agama Hindu, Jakarta : Yayasan Dharma Santhi.

Pudja, Gde dan Tjokorda Rai Sudharta, 1878, Manawa Dharmasastra (Manu Dharmacastra) Dit. Jen Bimas Hindu dan Departemen Agama RI, Jakarta

Pitana, I Gede. 1994. Desa Adat Dalam Arus Modernisasi, Denpasar: Bali Post.

Putu Dyatmikawati, 2013, Kedudukan Perkawinan Pada Gelahang, Udayana University Press, Denpasar.

Setiawan R., 1987, Hukum Perikatan-Perikatan Pada Umumnya, Bina Cipta, Bandung.

Windia, Wayan P. dan Ketut Sudantra, 2006, Pengantar Hukum Adat Bali, Lembaga Dokumentasi dan Publikasi FH Unud.

Wayan P. Windia dkk, 2014, Perkawinan Pada Gelahang di Bali, Udayana University Press, Denpasar.

JURNAL

Dewi, N. M. L. 2016, Pengaturan Perlindungan Hukum Korban Delik Adat Lokika Sanggraha. Kerta Dyatmika, 13(1).

Undhiksa. 2016, Bentuk Perkawinan Matriarki Pada Masyarakat Hindu Bali Ditinjau Dari Perspektif Hukum Adat Dan Kesetaraan Gender, Ilmu Sosial Dan Humaniora, 5(1): 1–9.

Downloads

Published

2024-12-27

How to Cite

Pasubaya Mawarang Dalam Sistem Perkawinan Pada Gelahang Dalam Melindungi Hak Anak Perspektif Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. (2024). Jurnal Hukum Sasana, 10(2), 1-16. https://doi.org/10.31599/sasana.v10i1.2106